Pengertian
dan Klasifikasi Bank
1. PENDAHULUAN
1.1 Pengertian dan Klasifikasi Bank
Pengertian Bank
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak
· Klasifikasi
Bank
1. Berdasarkan
fungsi atau status operasi
- Bank Sentral
- Bank Umum atau Bank Komersial
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
- Bank Tabungan
- Bank Pembangunan
2. Berdasarkan
kepemilikan
- Bank Milik Negara
- Bank Pemerintah Daerah
- Bank Swasta Nasional
- Bank Swasta Asing
- Bank Umum Campuran
- Bank Koperasi
3. Berdasarkan
kemampuan mengedarkan uang
- Bank Primer
- Bank Sekunder
4. Berdasarkan
segi penyediaan jasa
- Bank Devisa
- Bank Non Devisa
1.2 Sifat Industri Perbankan
Dua sifat khusus industri perbankan:
1. Sebagai salah
satu sub-sistem industri jasa keuangan. Bank disebut sebagai jantung atau motor
penggerak roda perekonomian suatu negara, salah satu leading indikator
kestabilan tingkat perekonomian suatu negara. Jika perbankan mengalami
keterpurukan hal ini akan terjadi indikator perekonomian negara ybs sedang
sakit.
2. Industri
perbankan adalah suatu industri yang sangat bertumpu kepada kepercayaan
masyarakat. Kepercayaan masyarakat adalah kepercayaan yang segala-galanya bagi
bank.
Pada dua sifat khusus industri perbankan tersebut,
industri perbankan adalah industri yang sangat banyak diatur oleh pemerintah.
Revisi serta penegakannya harus dilakukan sangat hati-hati dengan memperhatikan
akibat ekonomi dan fungsi perbankan dalam perekonomian negara serta kepercayaan
kepada masyarakat yang harus dijaga.
1.3 Fungsi dan Peranan Bank Secara Umum
· Fungsi
Bank
1. Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai
penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada
tiga sumber, yaitu:
a. Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa
setoran modal waktu pendirian.
b. Dana yang berasal dari masyarakat luas yang
dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan
tabanas.
c. Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang
diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana
yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam).
2. Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak
hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank
menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana
segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan
mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan
bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu
pemberiannya harus benar-benar teliti dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda
pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu
penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.
3. Penyalur
dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk
pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta
tetap.
4. Pelayan Jasa
Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang”
melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek
wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya
· Peran
Bank
Dalam menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran
penting dalam sistem keuangan, yaitu :
1. Pengalihan
Aset (asset transmutation)
Yaitu pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit
devisit. Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik
dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan
keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih aset yang
likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower).
2. Transaksi
(transaction)
Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi
untuk melakukan transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak
pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang
dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan sebagainya)merupakan
pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
3. Likuiditas
(liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya
dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya.
Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang
berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan
dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian bank
memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus
likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan
likuiditas.
4. Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan
pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan
mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak
simetris (asymmetric information) antara peminjam dan investor menimbulkan
masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif
tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak
yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna,
sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.
1.4 Peranan Bank Indonesia dalam Perbankan:
PERAN BANK INDONESIA DALAM STABILITAS KEUANGAN
Sebagai otoritas moneter, perbankan dan sistem
pembayaran, tugas utama Bank Indonesia tidak saja menjaga stabilitas moneter,
namun juga stabilitas sistem keuangan (perbankan dan sistem pembayaran).
Keberhasilan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter tanpa diikuti oleh
stabilitas sistem keuangan, tidak akan banyak artinya dalam mendukung
pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Stabilitas moneter dan stabilitas
keuangan ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Kebijakan
moneter memiliki dampak yang signifikan terhadap stabilitas keuangan begitu
pula sebaliknya, stabilitas keuangan merupakan pilar yang mendasari efektivitas
kebijakan moneter. Sistem keuangan merupakan salah satu alur transmisi
kebijakan moneter, sehingga bila terjadi ketidakstabilan sistem keuangan maka
transmisi kebijakan moneter tidak dapat berjalan secara normal. Sebaliknya,
ketidakstabilan moneter secara fundamental akan mempengaruhi stabilitas sistem
keuangan akibat tidak efektifnya fungsi sistem keuangan. Inilah yang menjadi
latar belakang mengapa stabilitas sistem keuangan juga masih merupakan tugas dan tanggung jawab Bank Indonesia.
Pertanyaannya, bagaimana peranan Bank Indonesia dalam
memelihara stabilitas sistem keuangan? Sebagai bank sentral, Bank Indonesia
memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima peran
utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem
keuangan itu adalah:
Pertama, Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga
stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar
terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter
secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter
memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi. Kebijakan moneter melalui penerapan suku
bunga yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi.
Begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, untuk menciptakan stabilitas moneter,
Bank Indonesia telah menerapkan suatu kebijakan yang disebut inflation
targeting framework.
Kedua, Bank Indonesia memiliki peran vital dalam
menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan.
Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme
pengawasan dan regulasi. Seperti halnya di negara-negara lain, sektor perbankan
memiliki pangsa yang dominan dalam sistem keuangan. Oleh sebab itu, kegagalan
di sektor ini dapat menimbulkan ketidakstabilan keuangan dan mengganggu
perekonomian. Untuk mencegah terjadinya kegagalan tersebut, sistem pengawasan
dan kebijakan perbankan yang efektif haruslah ditegakkan. Selain itu, disiplin
pasar melalui kewenangan dalam pengawasan dan pembuat kebijakan serta penegakan
hukum (law enforcement) harus dijalankan. Bukti yang ada menunjukkan bahwa
negara-negara yang menerapkan disiplin pasar, memiliki stabilitas sistem
keuangan yang kokoh. Sementara itu, upaya penegakan hukum (law enforcement)
dimaksudkan untuk melindungi perbankan dan stakeholder serta sekaligus
mendorong kepercayaan terhadap sistem keuangan. Untuk menciptakan stabilitas di
sektor perbankan secara berkelanjutan, Bank Indonesia telah menyusun Arsitektur
Perbankan Indonesia dan rencana implementasi Basel II.
Ketiga, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to
settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan
timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem
pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular
(contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank
Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam
sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan
menerapkan sistem pembayaran yang
bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross
Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem
pembayaran. Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki
informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam sistem
pembayaran.
Keempat, melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan,
Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam
stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secaramacroprudential, Bank Indonesia
dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan
(potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui
riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan
indikatormacroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan. Hasil
riset dan pemantauan tersebut, selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi
otoritas terkait dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meredam
gangguan dalam sektor keuangan.
Kelima, Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring
pengaman sistim keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last
resort(LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai
bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan
sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada
kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang
menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang
bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank
yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan
untuk membayar kembali. Dalam menjalankan fungsinya sebagai LoLR, Bank Indonesia harus menghindari terjadinya
moral hazard. Oleh karena itu, pertimbangan risiko sistemik dan persyaratan
yang ketat harus diterapkan dalam penyediaan likuiditas tersebut.
1.5 Deregulasi Perbankan Indonesia
Deregulasi perbankan adalah keadaan dimana terjadinya
perubahan peraturan dalam perbankan, khususnya di Indonesia. Hal ini terjadi
karena belum tangguhnya keadaan perbankan Indonesia, disebabkan perbankan
Indonesia adalah warisan dari negara penjajah di Indonesia sehingga tidak
memiliki kemampuan untuk mengelola perbankan dengan baik dan Indonesia memang
tidak didasari untuk belajar dari negara-negara lain yang sudah lebih lama
mengatur soal bank.
Deregulasi ini dimaksudkan dengan tujuan membuat suasana
perbankan di Indonesia lebih stabil. Maka dibuatlah kebijakan – kebijakan yang
mengatur tentang perbankan Indonesia. Mulai dari 1 juni tahun 1983 yang
memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito.
Dilanjutkan dengan Paket Kebijakan 27
Oktober 1988 (Pakto 88) hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha
bisa membuka bank baru sehingga pada masa itu meledaklah jumlah bank di
Indonesia. Lalu Paket Februari 1991
(Paktri) yang berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan
dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari
kekayaan sehingga diharapkan peningkatan kualitas perbankan Indonesia. UU
Perbankan baru No 7 menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan
berdasarkan kepemilikan. Hingga Pakmei pemerintah berharap mengucurkan kredit,
sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah
kembali, dan terakhir dikeluarkannya PP No 68 tahun 1996, PP ini sangat
menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya.
DEREGULASI perbankan sudah digulirkan sejak 14 tahun
lalu. Kesan bongkar pasang itu tak terhindarkan. Bahkan, dari dampak yang kini
terasa yaitu goyahnya sejumlah bank swasta, sangat terasa bahwa aturan-aturan
perbankan Indonesia memang tak didasari pengalaman negara-negara lain yang
sudah lebih lama mengatur soal-soal bank.
Deregulasi perbankan yang dikeluarkan pada 1 Juni 1983
mencatat beberapa hal. Di antaranya: memberikan keleluasaan kepada bank-bank
untuk menentukan suku bunga deposito. Kemudian dihapusnya campur tangan Bank
Indonesia terhadap penyaluran kredit. Deregulasi ini juga yang pertama
memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang
(SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang minat berusaha di bidang
perbankan Indonesia di masa mendatang.
Lima tahun kemudian ada Paket Kebijakan 27 Oktober
1988(Pakto 88) yang terkenal itu. Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling
liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan. Contohnya,
hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru.
Dan kepada bank-bank asing lama dan yang baru masuk pun diijinkan membuka
cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk patungan antar bank asing dengan bank
swasta nasional diijinkan. Dengan demikian, secara terang-terangan monopoli
dana BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan.
Bahkan, beberapa bank kemudian menjadi bank devisa karena
persyaratan untuk mendapat predikat itu dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan
Pakto 88, meledaklah jumlah bank di Indonesia.Banyaknya jumlah bank membuat
kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan jugase
makin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung,
sisi keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet menggunung.
Kondisi ini kemudian memunculkan Paket Februari 1991(Paktri) yang mendorong
dimulainya proses globalisasi perbankan.
Salah satu tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan
dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya
persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan. Yang diharapkan dalam
paket itu adalah akan adanya peningkatan kualitas perbankan Indonesia. Dengan
mewajibkan bank-bank memenuhi aturan penilaian kesehatan bank yang
mempergunakan formula kriteria tertentu, tampaknya paket itu tidak bisa
menghindari kesan sebagai produk aturan yang diwarnai trauma atas terjadinya
kasus kolapsnya Bank Perbankan Asia, Bank Duta, dan Bank Umum Majapahit.
Setelah itu, lahir UU Perbankan baru bernomor 7 tahun
1992yang disahkan oleh Presiden Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang Undang itu
merupakan penyempurnaan UU Nomor 14 tahun 1967. Intinya, UU itu menggarisbawahi
soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Kalau UU yang lama
secara tegas menjelaskan soal pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah,
swasta nasional, dan asing. Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan
mendirikan bank baru ditekankan pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang
baru, persyaratannya meliputi berbagai unsur seperti susunan organisasi,
permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan kerja, dan
hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan
Bank Indonesia.
Untuk mengurangi sebagian kendala yang dihadapi perbankan
dalam melakukan ekspansi kredit dan koreksi terhadap Paktri yang begitu
mengekang bank, pemerintah mengeluarkan Paket 29 Mei 1993(Pakmei). Dengan
Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak
lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali. Disebutkan dalam Pakmei
ini pencapaian CAR (capital adiquacy ratio)– atau perimbangan antara modal
sendiri dan aset — sesuai dengan ketentuan adalah 8 persen. Kemudian
penyempurnaan lain pada paket itu adalah ketentuan loan to deposit ratio (LDR).
Aturan yang terakhir diluncurkan adalah Peraturan
Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996 yang ditanda tangani Presiden RI pada 3
Desember 1996. Belajar dari pengalaman Bank Summa, PP ini sangat menguntungkan
para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya. Dengan begitu,
mereka bisa ancang-ancang jika suatu saat banknya sedang goyah atau bahkan
nyaris pailit.
Sumber : http://ozhiozhora.blogspot.com/2013/03/pengertian-dan-klasifikasi-bank.html
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar