PENGENALAN RASIO
KEUANGAN BANK
1. Legal
Reserve Requirement (LRR)
Reserve Requirement adalah ketentuan
bagi setiap bank umum untuk menysihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang
berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank
yang bersangkutan pada bank Indonesia.
Kebijakan
Moneter
·
Definisi Kebijakan Moneter
Kebijakan Moneter adalah Regulasi jumlah
uang yang beredar dan tingkat suku bunga oleh bank sentral untuk mengendalikan
inflasi dan menstabilkan mata uang. Jika ekonomi sedang memanas, bank sentral
(seperti (BI) Bank Indonesia) dapat menarik uang dari sistem perbankan,
menaikkan persyaratan cadangan atau menaikkan tingkat diskonto untuk membuatnya
dingin. Jika pertumbuhan sedang melambat, dapat membalikkan proses –
meningkatkan jumlah uang beredar, menurunkan kebutuhan cadangan dan menurunkan
tingkat diskonto. Kebijakan moneter mempengaruhi suku bunga dan jumlah
uang beredar.
·
Macam-macam Kebijakan Moneter
Berdasarkan
jenisnya, Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan
cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat
digolongkan menjadi dua, yaitu :
1. Kebijakan
Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka
menambah jumlah uang yang edar
2. Kebijakan
Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy
Adalah
suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga
dengan kebijakan uang ketat (tight money policu)
3. Jenis-Jenis
Instrumen Kebijakan Moneter
Kebijakan
moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu
antara lain :
1. Operasi
Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi
pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau
membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah
jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun,
bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual
surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara
lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan
SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
2. Fasilitas
Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan
jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank
umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke
bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan
tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi
membuat uang yang beredar berkurang.
3. Rasio
Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur
jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang
harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah
menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar,
pemerintah menaikkan rasio.
4. Himbauan
Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter
untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku
ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk
berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan
menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak
jumlah uang beredar pada perekonomian.
jumlah uang berdar (Ms) diytentukan oleh dua
factor, yaitu:
·
Besarnya jumlah uang inti (H) yang
tersedia.
·
b. Besar4nya koefisien pelipat uang,.
besarnya uang inti di pengaruhi oleh
empat factor, yaitu:
·
Keadaan neraca pembayaran (surplus dan
deficit).
·
b. Keadaan APBN (surplus dan degisit)
·
c. Perubahan kredit langsung Bank
Indonesia.
·
d. Perubahan keredit likuiditas bank
Indonesia..
2.
Loan
to deposit ratio (LDR)
Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah rasio
antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah
penerimaan dana dari berbagai sumber.
pengertian
lainnya LDR adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan
aspek likuiditas. LDR adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan
deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi
permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya. Rasio ini digunakan untuk
mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi menunjukkan bahwasuatu bank
meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau realtif tidak likuid (illiquid).
Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang likuid dengan kelebihan
kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan (Latumaerissa,1999:23). LDR disebut
juga rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga yang digunakan untuk
mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit.
Penyaluran kredit merupakan kegiatan
utama bank, oleh karena itu sumber pendapatan utama bank berasal dari kegiatan
ini. Semakin besarnya penyaluran dana dalam bentuk kredit dibandingkan dengan
deposit atau simpanan masyarakat pada suatu bank membawa konsekuensi semakin
besarnya risiko yang harus ditanggung oleh bank yang bersangkutan.
Menurut
Mulyono (1995:101), rasio LDR merupakan rasio perbandingan antara jumlah dana
yang disalurkan ke masyarakat (kredit) dengan jumlah dana masyarakat dan modal
sendiri yang digunakan.
Rasio ini menggambarkan kemampuan bank
membayar kembali penarikan yang dilakukan nasabah deposan dengan mengandalkan
kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya. Semakin tinggi rasio ini
semakin rendah pula kemampuan likuiditas bank (Dendawijaya, 2000:118). Sebagian
praktisi perbankan menyepakati bahwa batas aman dari LDR suatu bank adalah
sekitar 85%. Namun batas toleransi berkisar antara 85%-100% atau menurut Kasmir
(2003:272), batas aman untuk LDR menurut peraturan pemerintah adalah maksimum
110 %.
Tujuan
penting dari perhitungan LDR adalah untuk mengetahui serta menilai sampai
berapa jauh bank memiliki kondisi sehat dalam menjalankan operasiatau kegiatan
usahanya. Dengan kata lain LDR digunakan sebagai suatu indikator untuk
mengetahui tingkat kerawanan suatu bank.
Penyebab
LDR Rendah
Seperti telah dijelaskan sebelumnya
bahwa perbankan nasional pernah mengalami kemerosotan jumlah kredit karena
diserahkan ke BPPN untuk ditukar dengan obligasi rekapitalisasi. Begitu
besarnya nilai kredit yang keluar dari sistem perbankan di satu sisi dan
semakin meningkatnya jumlah DPK yang masuk ke perbankan, maka upaya ekspansi
kredit yang dilakukan perbankan selama sepuluh tahun terakhir sepertinya belum
berhasil mengangkat angka LDR secara signifikan.
Fungsi
LDR
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa LDR
pada saat ini berfungsi sebagai indikator intermediasi perbankan. Begitu
pentingnya arti LDR bagi perbankan maka angka LDR pada saat ini telah dijadikan
persyaratan antara lain :
1. Sebagai
salah satu indikator penilaian tingkat kesehatan bank.
2. Sebagai
salah satu indikator kriteria penilaian Bank Jangkar (LDR minimum 50%),
3. Sebagai
faktor penentu besar-kecilnya GWM (Giro Wajib Minimum) sebuah bank.
4. Sebagai
salah satu persyaratan pemberian keringanan pajak bagi bank yang akan merger.
Begitu pentingnya arti angka LDR, maka
pemberlakuannya pada seluruh bank sedapat mungkin diseragamkan. Maksudnya,
jangan sampai ada pengecualian perhitungan LDR di antara perbankan.
3.
Capital
Adequacy Ratio
Pengertian:
CAR(Capital Adequacy Ratio) adalah rasio
kecukupan modal yang berfungsi menampung risiko kerugian yang kemungkinan
dihadapi oleh bank.
Semakin
tinggi CAR maka semakin baik kemampuan bank tersebut untuk menanggung risiko
dari setiap kredit/aktiva produktif yang berisiko.
Jika
nilai CAR tinggi maka bank tersebut mampu membiayai kegiatan operasional dan
memberikan kontribusi yang cukup besar bagi profitabilitas.
menurut Lukman Dendawijaya ( 2000:122 )
adalah ” Rasio yang memperlihatkan seberapa jauh seluruh aktiva bank yang
mengandung risiko ( kredit, penyertaan , surat berharga, tagihan pada bank lain
) ikut di biayai dari dana modal sendiri bank disamping memperoleh dana – dana
dari sumber – sumber di luar bank , seperti dana dari masyarakat , pinjaman ,
dan lain – lain.
contohnya:
bila anda mendapat Rp.1000/bulan dari orang tua, anda dapat menentukan sendiri
berapa yang harus tetap menjadi uang setelah uang tersebut anda belanjakan
(untuk ongkos, membeli buku, pulsa, rokok, dll).
sisa
uang yang tetap menjadi uang tersebut dapat dianalogikan sebagai CAR di
perbankan tersebut, setelah semua uang yang masuk dipotong untuk pemberian
kredit, kpr, dll. dan CAR tersebut besarnya ditentukan oleh BI. dan bila suatu
bank itu CARnya 0% apalagi sudah minus, berarti bank tersebut sudah tidak
mempunyai modal/uang/capital lagi.
4. Perhitungan Legal Lending Limit
(LLL)
faktor Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva Produktif (Asset),
Manajemen, Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan
istilah Analisis CAMEL.
1.
ASPEK PERMODALAN (CAPITAL)
Penilaian pertama adalah aspek permodalan, dimana aspek ini menilai
permodalan yang dimiliki bank yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal
minimum bank. Penilaian tersebut didasarkan paa CAR (Capital Adequacy Ratio)
yang ditetapkan BI, yaitu perbandingan antara Modal dengan Aktiva Tertimbang
Menurut Resiko.
2.
ASPEK KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF (ASSET )
Aktiva produktif atau Productive Assets atau sering disebut dengan Earning
Assets adalah semua aktiva yang dimiliki oleh bank dengan maksud untuk dapat
memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya. Ada empat macam jenis aktiva
produktif yaitu :
·
Kredit yang diberikan
·
Surat berharga
·
Penempatan dana pada bank lain
·
Penyertaan
Penilaian aset, sesuai dengan Peraturan BI adalah dengan membandingkan
antara aktiva produktif yang diklasifikasikan dengan aktiva produktif. Selain
itu juga rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif terhadap aktiva
produktif yang diklasifikasikan. Klasifikasi aktiva produktif merupakan aktiva
produktif yang telah dilihat kolektabilitasnya, yaitu lancar, kurang lancar,
diragukan dan macet.
3.
ASPEK KUALITAS MANAJEMEN (MANAGEMENT)
Aspek ketiga penilaian kesehatan bank meliputi kualitas manajemen bank.
Untuk menilai kualitas manajemen akan mengajukan 250 pertanyaan yang menyangkut
manajemen bank yang brsangkutan. Kualitas ini juga akan melihat dari segi
pendidikan serta pengalaman para karyawannya dalam menangani bebagai kasus yang
terjadi.
4.
ASPEK RENTABILITAS (EARNING)
Penilaian aspek ini diguankan untuk mengukur kemampuan bank dalam
meningkatkan keuntungan, juga untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan
profitabilitas yang dicapai bank yang bersangkutan. Penilaian ini meliputi ROA
atau Rasio Laba terhadap Total Aset, dan Perbandingan antara biaya operasional
dengan pendapatan operasional (BOPO).
5.
ASPEK LIKUIDITAS (LIKUIDITY)
Aspek kelima adapah penilaian terhadap aspek likuiditas bank. Suatu bank
dukatakan likuid, apabila bank yangbersangkutan mampu membayar semua hutangnya,
terutama hutang-hutang jangka pendek. Selain itu juga bank harus mampu memenuhi
semua permohonan kredit yang layak dibiayai. Penilaian dalam aspek ini meliputi
:
A.
Rasio kewajiabn bersih Call Money terhadap
Aktiva Lancar
B.
Rasio kredit terhadap dana yang diterima
oelh bank seperti KLBI, Giro, Tabungan, deposito dan lain-lain.
Seraca umum penilaian tingkat kesehatan
bank dapat dirangkum sebagai berikut :
Jumlah bobot untuk kelima faktor tersebut adalah 100%. Nilai kredit
kemudian digunakan untuk menentukan predikat kesehatan bank, ditetapkan sebagai
berikut :
Disamping penilaian analisis CAMEL,
kesehatan bank juga dipengaruhi hasil penilaian lainnya, yaitu penilaian
terhadap :
1.
Ketentauan pelaksanaan pemberian kredit
Usaha Kesil (KUK) dan pelaksanaan Kredit Eksport
2.
Pelanggaran terhadap ketantuan Batas
Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau sering disebut dengan Legal Lending
Limit.
3.
Pelanggaran Posisi Devisa Netto.
4. Non Performing Loan
Non performing loan atau kredit bermasalah merupakan salah satu
indikator kunci untuk menilai kinerja fungsi bank. Salah satu fungsi bank
adalah sebagai lembaga intermediary atau penghubung antara pihak yang memiliki
kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana.
Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan
Bank Indonesia (PBI) menetapkan bahwa rasio kredit bermasalah (NPL) adalah
sebesar 5%. Rumus perhitungan NPL adalah sebagai berikut:
Rasio NPL = (Total NPL / Total Kredit )x
100%
Misalnya suatu bank mengalami kredit
bermasalah sebesar 50 dengan total kredit sebesar 1000, sehingga rasio NPL bank
tersebut adalah 5% (50 / 1000 = 0.05). Beberapa Hal Yang Mempengaruhi NPL Suatu
Perbankan
Menurut pendapat penulis terdapat beberapa hal yang mempengaruhi atau dapat
menyebabkan naik turunnya NPL suatu bank, diantaranya dalah sebagai berikut:
A.
Kemauan atau itikad baik debitur
Kemampuan debitur dari sisi financial untuk melunasi pokok dan bunga
pinjaman tidak akan ada artinya tanpa kemauan dan itikad baik dari debitur itu
sendiri.
B.
Kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia
Kebijakan pemerintah dapat mempengaruhi tinggi rendahnya NPL suatu
perbankan, misalnya kebijakan pemerintah tentang kenaikan harga BBM akan
menyebabkan perusahaan yang banyak menggunakan BBM dalam kegiatan produksinya
akan membutuhkan dana tambahan yang diambil dari laba yang dianggarkan untuk
pembayaran cicilan utang untuk memenuhi biaya produksi yang tinggi, sehingga
perusahaan tersebut akan mengalami kesulitan dalam membayar utang-utangnya
kepada bank. Demikian juga halnya dengan PBI, peraturan-peraturan Bank
Indonesia mempunyai pengaruh lansung maupun tidak lansung terhadap NPL suatu
bank. Misalnya BI menaikan BI Rate yang akan menyebabkan suku bunga kredit ikut
naik, dengan sendirinya kemampuan debitur dalam melunasi pokok dan bunga
pinjaman akan berkurang.
C.
Kondisi perekonomian
Kondisi perekonomian mempunyai pengaruh yang besar terhadap kemampuan
debitur dalam melunasi utang-utangnya. Indikator-indikator ekonomi makro yang
mempunyai pengaruh terhadap NPL diantaranya adalah sebagai berikut:
* Inflasi
Inflasi adalah kenaikan harga secara
menyeluruh dan terus menerus. Inflasi yang tinggi dapat menyebabkan kemampuan
debitur untuk melunasi utang-utangnya berkurang.
* Kurs rupiah
Kurs rupiah mempunayai pengaruh juga
terhadap NPL suatu bank karena aktivitas debitur perbankan tidak hanya bersifat
nasioanal tetapi juga internasional.
5. Net Interest Margin (NIM)
Pengertian : marjin bunga bersih (NIM) adalah ukuran perbedaan antara bunga
pendapatan yang dihasilkan oleh bank atau lembaga keuangan lain dan nilai bunga
yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman mereka (misalnya, deposito), relatif
terhadap jumlah mereka (bunga produktif ) aset. Hal ini mirip dengan margin
kotor perusahaan non-finansial.
Hal ini biasanya dinyatakan sebagai persentase dari apa lembaga keuangan
memperoleh pinjaman dalam periode waktu dan aset lainnya dikurangi bunga yang
dibayar atas dana pinjaman dibagi dengan jumlah rata-rata atas aktiva tetap
pada pendapatan yang diperoleh dalam jangka waktu tersebut (yang produktif
rata-rata aktiva).
margin bunga bersih mirip dalam konsep untuk menyebarkan bunga bersih ,
namun penyebaran bunga bersih adalah selisih rata-rata nominal antara pinjaman
dan suku bunga pinjaman, tanpa kompensasi untuk kenyataan bahwa aktiva
produktif dan dana yang dipinjam dapat menjadi alat yang berbeda dan berbeda
dalam volume. Margin bunga bersih sehingga dapat lebih tinggi (atau
kadang-kadang lebih rendah) daripada penyebaran bunga bersih.
·
Perhitungan
NIM dihitung sebagai persentase dari
aset dikenakan bunga. Sebagai contoh, rata-rata pinjaman bank untuk nasabah
adalah $ 100,00 dalam setahun sementara itu memperoleh pendapatan bunga sebesar
$ 6,00 dan bunga yang dibayar sebesar $ 3,00. NIM kemudian dihitung sebagai ($
6,00 – $ 3,00) / $ 100,00 = 3%. Pendapatan bunga bersih sama dengan bunga yang
diperoleh dikurangi bunga yang dibayarkan kepada pelanggan.
Sumber : http://putracenter.net/2009/10/14/definisi-dan-manajemen-kredit/
http://azurazhea.blogspot.com/2011/05/loan-to-deposit-ratio-ldr.html
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar