POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Politik
dan Strategi nasional merupakan satu-kasatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Politik yang dikatakan sebagai upaya proses menentukan tujuan dan cara
memujudkannya berhubungan langsung dengan strategi yang merupakan kerangka
rencana untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Dalam hal ini politik dan
strategi nasional merupakan sesuatu yang berhubungan erat dengan cara-cara
untuk mencapai tujuan nasional.
Politik
nasional pada hakikatnya merupakan kebijakan nasional. Hal ini dikarenakan,
politik nasional merupakan landasan serta arah bagi konsep strategi nasional
dan strategi nasional merupakan pelaksanaan
dari kebijakan nasional. Dalam penyusunan politik nasional hal-hal yang
perlu diperhatikan secara garis besar adalah kebutuhan
pokok nasional yang
meliputi masalah kesejahteraan umum dan masalah keamanan dan pertahanan negara.
Pelaksanaan
politik dan strategi nasional yang dilekukan oleh negara Indonesia mencakup
beberapa bidang yang dianggap central bagi penyelarasan kehidupan berbangsa dan
bernegara dari masyarakat Indonesia. Bidang-bidang tersebut adalah bidang
hukum, bidang ekonomi, bidang politik, bidang agama, bidang pendidikan, bidang
sosial dan budaya, bidang pembangunan daerah, bidang sumber daya alam dan
lingkungan hidup, serta bidang pertahanan dan keamanan.
Politik dan strategi nasional
Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya
bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para
warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat,
serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi
panutan bagi warganya.
B. RUMUSAN MASALAH
Apa yang
dimaksud dengan politik nasional dan strategi nasional?
Bagaimana
penyusunan politik dan strategi nasional?
Bagaimana
implementasi dari politik dan strategi nasional?
Bagaimanakah
keberhasilan politik dan strategi nasional
C. TUJUAN
1. Memahami pengertian politik nasional dan
strategi nasional.
2. Mengetahui penyusunan politik dan
strategi nasional.
3. Mengetahui implementasi dari politik dan
strategi nasional.
4. Mengetahui keberhasilan politik dan
strategi nasional.
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN ISTILAH
1.
Pengertian Politik
Istilah
Politik berasal dari bahasa Yunani Polis yang artinya negara (city state) yang
terdiri atas adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Adpun
yang berpolitik disebut Politicos. Menurut Aristoteles manusia adalah Zoon
Politicon, yakni makhluk politik.Dalam bahasa Indonesia, kata polotik atau
Politics mengandung arti suatu keadaan yang dikehendaki, disertai cara dan alat
yang digunakan untuk mencapainya.
Demikian
bahwa pada umumnya dapat dikemikakan bahwa politik adalah berbagai kegiatan dalam
suatu negara yang berkaitan dengan proses menentukan tujuan dan upaya-upaya
dalam mewujudkan tujuan tersebut, pengambilan keputusan (decisionmaking)
mnegenai seleksi dari beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritasnya.
Negara,
adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi
yang sah dan yang ditaati oleh rakyatnya.
Kekuasaan,
adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku
seseorang sesuai keinginan pelaku.
Keputusan,
adalah membuat pilihan dari beberapa alternatif. Sedangkan pengambilan
keputusan menunjukkan pada proses tyang terjadi sampai keputusan itu tercapai.
Kebijaksanaan,
adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang pelaku kelompok
politik dalam usaha memilih tujuan-tujuan dan cara-cara untuk mencapai tujuan
itu.
Pembagian
dan alokasi, yang diamaksud adalah pembagian dan penjatahan dari nilai-nilai
dalam masyarakat. Nilai itu sendiri adalah sesuatu yang dianggap baik atau
benar. Adapun yang dimaksud “politik” dalam pebgertian ini adalah kebijakan
umum dan pengambulan kebijakan untuk mencapai tujuan dan cita-cita bangsa.
2. Pengertian Strategi
Pengertian
Strategi pada awalnya dikenal dikalangan militer yang diartikan sebagai “the
art of the general” atau seni seorang panglima, dan penggunaanya dalam
peperangan. Pengertian strategi secara umum adalah cara untuk mendapatkan
kemenangan atau cara untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan.
Demikian,
strategi pada dasarnya merupakan suatu kerangka rencana dan tindakan yang
disusun dan disiapkan dalam suatu rangkaian pentahapan yang masing-masing
merupakan jawaban terhadap tantangn baru yang terjadi sebagai akibat dari
langkah sebelumnya, dan keseluruhan proses terjadi dalam suatu arah yang telah
digariskan.
3. Politik Nasional dan Strategi Nasional
Politik
nasional dengan memperhatikan pengertian politik seperti di atas, dapat
dirumuskan sebagai asas, haluan usaha serta kebijaksanaan tindakan dari negara
tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan penegendalian,
serta penggunaan potensi nasional untuk mencapi tujuan nasional).
Strategi
nasional adalah cara melaksankan politik nasonal dalam mencapai sasaran dan
tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional, yakni merupakan pelaksanaan dari
kebijaksanaan nasional. Dengan melaksanakan politik nasional disusunlah
strategi nasional, seperti jangka pendek, jangaka menengah dan jangka panjang.
B. PENYUSUNAN POLITIK STRATEGI
NASIONAL
1. Suprastruktur dan Infrastruktur Politik
Penyusunan
politik dan strategi negara di tingkat suprastruktur dilakukan oleh Presiden
sebagai mandataris MPR setelah memahami Garis-Garis Besar Haluan Negara yang
ditetapkan oleh MPR dengan langkah awal menyusun Program Kabinet yang diikutu
dengan menunjukkan para menteri kabinet sebagai pembantu presiden.
Ditingkat
infrastruktur, politik dan strategi nasional merupakan sasaran yang hendak
dicapai yang meliputi bidang hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, dan
hankam. Masyarakat melalui pranata politik yang ada di era reformasi memiliki
peranan yang penting, yaitu berupaya mengontrol jalannya politik dan strategi
nasional yang telah ditetapkan oleh MPR sebagai GBHN maupun yang dilaksanakan
oleh Presiden beserta penyelenggara negara lainnya.
2.
Penentu Kebijakan
Kebijakan
Puncak dilakukan oleh MPR yang berwenang menetapkan UUD 1945 dan Garis-Garis
Besar Haluan Negara. Kebijakan Umum dilakukan oleh Presiden sebagai kepala
Pemerintahan dan DPR, bentuknya adalah Undang-Undang, Perpu, Peraturan
Pemerintah, Kepres, dan Inpres. Kebijakan Khusus dilakukan oleh Menteri dalam
menjabarkan Kebijakan Umum guna merumuskan strategi dalam masing-masing bidang
sesuai tanggung jawabnya. Kebijakan Teknis dilakukan oleh Pimpinan Eselon I
Departemen Pemerintahan dan Non Departemen. Bentuk kebijakannya adalah
Peraturan Keputusan, atau Instruksi pimpinan Departemen dan Dirjen. Kebijakan
di daerah, adalah Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakannya berupa
Perda, Keputusan Kepala Daerah dan Instruksi Kepala Daerah.
C. POLITIK STRATEGI NASIONAL
1. Politik Nasional adalah Politik Pembangunan
Politik
Nasional pada hakekatnya sama dengan Kebijakan Nasional sebagai landasan serta
arah bagi penyusunan konsep strategi nasional. Dalam penyusunan politik
nasional hal-hal yang perlu diperhatikan secara garis besar adalah kebutuhan
pokok nasional yang meliputi masalah kesejahteraan umum dan masalah keamanan
dan pertahanan negara.
Oleh
karena upaya untuk mewujudkan kebutuhan pokok nasional yang juga pada
hakikatnya merupakan cita-cita dan tujuan nasional, dilakukan melalui
pembangunan, maka politik nasional disebut politik pembangunan.
2. Implementasi Politik dan Strategi Nasional
dalam Bidang-Bidang Pembangunan Nasional
Garis-Garis
Besar Haluan Negara sebagai arah penyelenggaraan negara dan segenap rakyat
Indonesia, kaidah pelaksanaannya sbb:
1. Presiden menjalankan tugas
penyelenggaraan negara, berkewajiban untuk mengerahkan semua potensi dan
kekuatan pemerintahan dalam melaksanakan dan mengendalikan pembangunan
nasional.
2. DPR, MA, BPK, dan DPA berkewajiban
melaksanakan GBHN sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD
1945.
3. Semua lembaga tinggi negara berkewajiban
menyampaikan laporan pelaksanaan GBHN dalam siding Tahunan MPR, sesuai dengan
fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
4. GBHN dalam pelaksanaan dituangkan dalam
Program Pembangunan Negara Lima Tahun yang memuat uraian kebijakan secara
rinci dan terstruktur yang secara
yuridis ditetapkan oleh Presiden bersama DPR.
5. PROPENAS dirinci dalam Rencana
Pembangunan Tahunan yang memuat APBN dan ditetapkan Presiden bersama DPR.
3. Bidang-bidang Implementasi Politik dan
Strategi Nasional
1. Bidang Hukum
1) Mengembangkan budaya hukum di semua
lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum.
2) Menata sistem hukum nasional yang
menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum
adat.
3) Menegakkan hukum secara konsisten untuk
menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum serta
mengahargai HAM.
4) Melanjutkan ratifikasi konvensi
internasional terutama yang berkaitan dengan HAM sesuai kebutuhan dan
kepentingan bangsa.
5) Meningkatkan integritas moral dan
keprofesionalan aparat penegak hukum untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat.
6) Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri
dan bebas dari penguasa dan pihak manapun.
7) Menyelenggarakan proses peradilan secara
cepat, mudah, murah dan terbuka serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
2. Bidang Ekonomi
1. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan
yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan
sehat.
2. Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam
mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang
mengangagu pasar.
3. Mengupayakan kehidupan yang layak
berdasarkan atas kemanusian yang adil bagi masyarakat, terutama fakir miskin
dan anak terlantar.
4. Mengembangkan perekonomian yang
berorientasi global sesuai dengan kemajuan teknologi.
5. Memberdayakan pengusaha kecil, menengah,
dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing.
6. meningkatkan penyediaan dan pemanfaatan
sumber energi dan tenaga listrik yang relatif murah dan ramah lingkungan.
7. meningkatkan kuantitas dan kualitas
penempatan tenaga kerja keluar negeri dengan memperhatikan kompetensi.
8. meningkatkan penguasaan, pengembangan,
dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam dunia usaha.
9. Menyehatkan APBN dengan mengurangi
defisit anggaran melalui peningkatan
disiplin anggaran, pengurangan subsudi dan pinjaman luar negeri.
10. Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan
sarana dan prasarana publik guna mendorong pemerataan pembangunan dan melayani
masyarakat.
3. Bidang Politik
a) Politik Dalam Negeri
1. Memperkuat keberadaan dan keberlangsungan
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan.
2. Menyempurnakan UUD 1945 sejalan dengan
perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi.
3. Mengembangkan sistem politik nasional
yang berkadaulatan rakyat, demokrasi dan terbuka.
4. Meningkatkan pendidikan politik secara
intensif kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yang demokratis.
5. Membangun bangsa dan watak bangsa menuju
bangsa dan masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, dinamis,
sejahtera dan makmur.
b) Hubungan Luar Negeri
1. Menegaskan arah politik luar negeri
Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional.
2. Dalam melakukan perjanjian dan kerjasama
internasional harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
3. Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam
segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas.
4. Memperluas perjanjian ekstradisi dengan
negara-negara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik.
5. Meningkatkan kerjasama dalam segala
bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerjasama kawasan
ASEAN.
c) Penyelenggaraan Negara
1. Membersihkan penyelenggaraan negara dari
praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan memberikan sanksi
seberat-beratnya.
2. Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan
pejabat negara dan pejabat pemerintah sebelum dan sesudah memangku jabatan.
3. Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan
birokasi dalam melayani masyarakat dalam mengelola kekayaan negara secara
transparan.
4. Meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri
dan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia.
5. Memantapkan netralisasi politik pegawai
negeri dengan menghargai hak-hak politiknya.
d) Komunikasi, Informasi, dan Media Masa
1. Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi
melalui media massa modern dan media tradisional.
2. Meningkatkan kualitas komunikasi di
berbagai bidang melalui penguasaan dan penenapan teknologi informasi dan
komunikasi.
3. Meningkatkan peran pers yang bebas
sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteraan insan pers.
4. Membangun jaringan informasi dan
komunikasi antara pusat dan daerah serta antar daerah secara timbal balik.
5. Memperkuat kelembagaan, sumber daya
manusia, sarana dan prasarana penerangan khususnya di luar negeri.
4. Bidang Agama
1. Memantapkan fungsi, peran,dan kedudukan
agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan
negara.
2. Meningkatkan kualitas pendidikan agama
melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama.
3. Meningkatkan dan memantapkan kerukunan
hidup antarumat beragama sehingga tercipta suasan yang harmonis.
4. Meningkatkan kemudahan umat beragama
dalam menjalankan ibadahnya.
5. meningkatkan peran dan fungsi
lembaga-lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi perubahan yang terjadi dalam
semua aspek kehidupan.
5. Bidang Pendidikan
1. Mengupayakan perluasan dan pemerataan
kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Melakukan pembaharuan sistem pendidikan
termasuk pembaharuan kurikulum.
3. Memberdayakan lembaga pendidikan baik
sekolah maupun luar sekolah sebagai pusat pembudayaan nilai, sikap, dan
kemampuan.
4. Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan
yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah.
5. Mengembangkan kualitas sumber daya
manusia sedini mungkin secara terarah,terpadu, dan menyeluruh.
6. Bidang Sosial dan Budaya
a) Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
1. Meningkatkan dan memelihara mutu lembaga
dan pelayanan kesehatan melalui pemberdayaan sumber daya manusia secara
berkelanjutan.
2. Mengembangkan sistem sosial tenaga kerja
bagi seluruh tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan, keamanan dan
keselamatan kerja.
3. Meningkatkan kepedulian terhadap
penyandang cacat, fakir miskin, dan anak-anak terlantar serta kelompok rentan
sosial.
4. Meningkatkan kulitas penduduk melalui
pengendalian kelahiran, memperkecil angka kematian, dan peningkatan kualitas
program keluarga berencana.
5. memberantas secara sistematis pedagagang
dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
b) Kebudayaan, Kesenian dan Pariwisata
1. Mengembangkan dan membina kebudayaan
nasional bangsa Indonesia yang bersumber dari warisan budaya leluhur bangsa.
2. Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam
kesenian untuk mencapai sasaran sebagai pemberi inspirasi.
3. Mengembangkan dunia perfilman Indonesia
secara sehat sebagai media massa kreatif yang memuat berbagai jenis kesenian.
4. Menjadikan kesenian dan kebudayaan
Indonesia sebagai wahana pengembangan pariwisata nasional dan mempromosikannya
ke luar negeri.
5. Mengembangkan pariwisata melalui
pendektan sistem yang utuh dan terpadu bersifat indisipliner dan partisipatoris
dengan kriteria ekonomis.
c) Kedudukan dan Peranan Perempuan
1. Meningkatkan kedudukan dan peranan
perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Meningkatkan kulitas peran dan
kemandirian organisasi perempuan.
d) Pemuda dan Olahraga
1. Menumbuhkan budaya olahraga guna
meningkatkan kualitas manusia Indonesia, sehingga memiliki tingkat kesehatan
dan kebugaran yang cukup.
2. Meningkatkan usaha pembibitan dan
pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara sistematis melalui lembaga
–lembaga pendidikan.
3. Mengembangkan iklim yang kondusif bagi
generasi muda dalam mengaktulisasikan segenap potensi, dan minat.
4. Mengembangkan minat dan semangat
kewirausahaan di kalangan generasi muda yang berdaya saing, unggul dan mandiri.
5. Melindungi segenap genarasi muda dari
bahaya penyalahgunaan narkotika, obat-obatan terlarang dan zat adiktif lainnya.
7. Pembangunan Daerah
a) Umum
1. Mengembangkan otonomi daerah secara luas,
nyata, dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
2. Mempercepat pembangunan ekonomi daerah
yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah.
3. Mempercepat pembangunan pedesaan dalam
rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan.
4. Mewujudkan perimbangan keuangan antara
pusat dan daerah secara adil dengan mengutamakan kepentingan daerah.
5. Meningkatkan pembangunan di seluruh
daerah terutama kawasan Indonesia timur , daerah perbatasan dan wilayah
tertinggal lainnya.
b) Khusus
· Daerah Istimewa Aceh
1. Mempertahankan integritas bangsa dalam
wadah NKRI dengan menghargai kesataraan dan keberagaman sosial budaya
masyarakat Aceh.
2. Menyelesaikan kasus Aceh secara
berkeadilan dan bermartabat dengan melakukan pengusutan dan pengadilan yang
jujur.
· Irian Jaya
1. Memepertahankan integritas bangsa di
dalam wadah NKRI dengan menghargai kesataraan dan keberagaman sosial budaya
masyarakat Irian Jaya.
2. Menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di
Irian Jaya melalui proses pengadilan yang jujur dan bermartabat.
· Maluku
1. Menugaskan pemerintah untuk segara
melaksanakan penyelesaian konflik sosial yang berkepanjangan secara adil, nyata
dan menyeluruh.
8. Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
1. Mengelola sumber daya alam dan memelihara
daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.
2. Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber
daya alam dan lingkungnan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan
penghematan penggunaan.
3. Mendelegasikan secara bertahap wewenang
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka pengelolaan sumber daya
alam.
4. Mendayagunakan sumber daya alam untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
5. Menerapkan indikator-indikator yang
memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya
alam.
9. Pertahanan dan Keamanan
1. Menata kembali TNI sesuai dengan
paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi
peran TNI.
2. Mengambangkan kemampuan sistem pertahanan
dan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat, TNI menjadi
kekuatan utama.
3. Meningkatkan keprofesionalan TNI,
meningkatkan rasio kekuatan komponen utama.
4. Memperluas dan meningkatkan kualitas
kerjasama bilateral bidang pertahanan dan keamanan.
5. Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian
Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari TNI secara bertahap.
10.
Kaidah Pelaksanaannya
1. Presiden menjalankan tugas
penyelenggaraan negara, berkewajiban untuk mengerahkan semua potensi dan
kekuatan pemerintahan dalam melaksanakan dan mengendalikan pembangunan
nasional.
2. DPR, MA, BPK, dan DPA berkewajiban
melaksanakan GBHN sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD
1945.
3. Semua lembaga tinggi negara berkewajiban
menyampaikan laporan pelaksanaan GBHN dalam siding Tahunan MPR, sesuai dengan
fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
4. GBHN dalam pelaksanaan dituangkan dalam
Program Pembangunan Negara Lima Tahun yang memuat uraian kebijakan secara
rinci dan terstruktur yang secara
yuridis ditetapkan oleh Presiden bersama DPR.
5. PROPENAS dirinci dalam Rencana Pembangunan
Tahunan yang memuat APBN dan ditetapkan Presiden bersama DPR.
D. KEBERHASILAN POLITIK DAN
STRATEGI NASIONAL
Politik dan strategi nasional Indonesia
akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya bagi
peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para warga
negara terutama para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat, serta
sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi panutan bagi
warganya.
Dengan demikian ketahanan nasional
Indonesia akan terwujud dan akan menumbuhkan kesadaran rakyat untuk bela
negara, serta kesadaran nasionalisme yang tinggi namun bermoral Ketuhanan Yang
Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab.
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari
pembahasan di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa Politik dan strategi
nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang
seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat,
jikalau para warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki
moralitas, semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana
nantinya menjadi panutan bagi warganya. Dengan demikian ketahanan nasional
Indonesia akan terwujud dan akan menumbuhkan kesadaran rakyat untuk bela
negara, serta kesadaran nasionalisme yang tinggi namun bermoral Ketuhanan Yang
Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab.
B. SARAN
Dari
pembahasan di atas diharapkan Indonesia dapat melaksanakan politik dan strategi
nasional sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat Indonesia agar
kesesatuan dan kesejahteraan bangsa Indonesia lebih terjamin dan dapat
dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Dan juga diharapakan para
penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat serta sikap mental yang baik
agar dapat menjadikan bangsa Indonesia lebih maju.
Sumber – sumber Referensi :
www.google.co.id/searching-pengertianstrategi
Tim Dosen UGM, 2002, Pendidikan
Kewarganegaraan
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar